PPPK Rangkap Jabatan Sebagai Anggota BPD, Berpotensi Langgar Regulasi

JAKSANEWS.ID – Takalar, 9 Januari 2025
Kasus dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Takalar mencuat ke publik. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait tugas dan kewajiban PPPK yang diatur secara tegas oleh pemerintah.

Menurut aturan yang berlaku, PPPK merupakan pegawai pemerintah non-PNS yang memiliki tugas utama menjalankan fungsi administratif dan pelayanan di instansi tempat mereka bekerja. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan bahwa PPPK harus mengutamakan pengabdian penuh kepada instansi yang mempekerjakannya.

Namun, dalam kasus ini, oknum PPPK diketahui juga menduduki jabatan sebagai anggota BPD. Badan ini memiliki peran strategis dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa, yang secara langsung membutuhkan fokus dan keterlibatan penuh waktu dari anggotanya.

Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) Irwan, menyampaikan bahwa rangkap jabatan ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berdampak pada kinerja kedua posisi tersebut.

  “Kami meminta pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan mengambil langkah tegas. Jika terbukti melanggar aturan, ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar fungsi pemerintahan tetap berjalan baik,” ungkap Irwan.

Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera menuntaskan permasalahan ini guna menjaga integritas dan profesionalisme pegawai pemerintahan, khususnya PPPK, dalam menjalankan tugasnya.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial