Aktivis meminta kapolres Takalar tangkap pelaku mafia solar Di SPBU panaikang Takalar

JAKSANEWS.ID // Takalar–Mraknya aktivitas mafia BBM subsidi salah satu SPBU Panaikang 74.922.47 di Kabupaten Takalar belakangan ini semakin meresahkan masyarakat. Pasokan BBM subsidi yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, malah disalahgunakan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi. Hal ini menimbulkan ketidakadilan, di mana sebagian besar warga yang membutuhkan justru kesulitan mendapatkan BBM dengan harga yang seharusnya, sementara oknum mafia BBM subsidi bebas meraup keuntungan besar.

Sebagai informasi, praktek mafia BBM subsidi ini telah terjadi di SPBU Panaikang, dengan modus operandi yang sangat terstruktur. Mereka membeli BBM bersubsidi dengan harga murah dari SPBU dan kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, bahkan di luar wilayah distribusi yang telah ditentukan. Tindakan ilegal ini memanfaatkan celah dalam distribusi dan pengawasan yang lemah dari pihak berwenang, sehingga memperburuk kesulitan masyarakat yang sejatinya membutuhkan bahan bakar dengan harga yang lebih terjangkau.

Mirisnya, meskipun sudah banyak laporan dari masyarakat dan berbagai bukti yang beredar, aktivitas ini tampaknya tidak mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH). Sejumlah pihak menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan atau bahkan terlibat dalam praktik kotor ini, karena pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dianggap sangat lemah dan terkesan tidak ada tindakan nyata.

Terlihat beberapa jerigen dan beberapa sepeda motor mengangkut jerigen berisi solar di area SPBU Panaikang tersebut.

Padahal, PT Pertamina (Persero) telah secara tegas melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen maupun mobil yang telah dimodifikasi tangkinya.

Larangan tersebut berlaku di seluruh SPBU Pertamina, mengacu pada:

1.Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

2.Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, serta

3.Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan.

“Miris sekali kalau mengacu pada UUD no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 Jo pasal 58 barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,”

ALFIAN salah satu aktivis di kabupaten takalar mengatakan, Negara kita butuh ketegasan APH untuk menangkap ataupun membongkar mafia Solar bersubsidi jangan di biarkan para mafia solar bersubsidi meraub keuntungan untuk dirinya sendiri sementara masyarakat dan Negara yang di rugikan.

“Kami meminta Bapak Kapolres Takalar agar turun menangkap dan memberantas pelaku para mafia solar bersubsidi, untuk itu saya akan segera membuat surat aduan masyarakat secara resmi ke Kapolres Takalar dan Kapolda sulsel serta Pertamina agar para mafia solar dapat di tindak tegas dan praktek ini harus segera dapat di hentikan,” tegasnya.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial