PPPK Rangkap Jabatan, Praktik yang Menyalahi Aturan Mulai Disorot

JAKSANEWS.ID – Takalar, 20 Januari 2025 – Kasus rangkap jabatan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali mencuat ke publik.

Praktik ini menuai sorotan karena dianggap melanggar peraturan yang melarang ASN, termasuk PPPK, merangkap jabatan yang dapat menyebabkan konflik kepentingan dan penerimaan penghasilan ganda dari sumber dana pemerintah.

Seorang Penyuluh PPPK berinisial (NH)  yang bertugas di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar diketahui masih aktif sebagai anggota BPD Desa Kala setelah dilantik sebagai PPPK. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait etika dan legalitas rangkap jabatan tersebut.

Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas aparatur pemerintah serta mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa.

Dengan adanya kasus tersebut, diharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait khususnya di Kabupaten Takalar dapat mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan dan memastikan tidak ada lagi praktik rangkap jabatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial